Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Cek di kotategal.siap-ppdb.com

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Kota Tegal SMP 2020 di kotategal.siap-ppdb.com dirilis hari ini, Rabu (24/6/2020).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Cek di kotategal.siap-ppdb.com
Tangkap layar kotategal.siap-ppdb.com
Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Diumumkan Rabu, 24 Juni 2020, Cek di kotategal.siap-ppdb.com. 

Cara seleksi PPDB Kota Tegal 2020:

1. Jalur Zonasi

- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan berdasarkan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

- Jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan domisili di lingkungan sekolah calon peserta didik pada jarak RT, RW, Kelurahan yang sama dengan Kelurahan tempat sekolah, Kelurahan dalam wilayah Kecamatan tempat sekolah dan Kecamatan diluar Wilayah Kecamatan tempat sekolah.

- Jika jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.

2. Jalur Afirmasi

- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan berdasarkan dengan memprioritaskan keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan.

Berita Rekomendasi

- Jarak tempat tinggal dengan sekolah;

- Jika kepemilikan persyaratan afirmasi sama dan jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua / wali

- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan bagi peserta didik yang orangtua/walinya pindah tugas dari Luar Daerah/Kecamatan kedalam Daerah/Kecamatan sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

- Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

- Jika pemenuhan daya tampung melebihi kuota yang ada, maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.

4. Jalur prestasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas