Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Pertajam Informasi Hubungan Tin Zuraida dengan Kardi

Sudirmanto diperiksa untuk eks Sekretaris MA Nurhadi--suami Tin Zuraida--dalam kasus dugaan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Terus Pertajam Informasi Hubungan Tin Zuraida dengan Kardi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam informasi terkait adanya dugaan hubungan antara Tin Zuraida dengan pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi.

Penajaman dilakukan dengan cara memeriksa saksi bernama Sudirmanto (karyawan swasta) pada Selasa (23/6/2020) kemarin.

Sudirmanto diperiksa untuk eks Sekretaris MA Nurhadi--suami Tin Zuraida--dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Baca: KPK Pastikan Istri Nurhadi Datang Pemeriksaan Senin 22 Juni

"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Dua hari sebelumnya, Senin (22/6/2020), Tin sudah diperiksa tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Baca: KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya

"Pemeriksaan mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," kata Ali waktu itu.

Berita Rekomendasi

KPK juga pernah memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada, Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini pada Selasa (16/6/2020).

Hal yang ditanyakan penyidik ke Sofyan kala itu kurang lebih sama, yakni guna memperdalam adanya hubungan dengan Tin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ujar Ali Selasa itu.

Baca: KPK Periksa Seorang Nelayan untuk Usut Kasus Suap Nurhadi

Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kunciran, Tangerang.

Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.

Kardi juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas