KPK Ultimatum Direktur PT HTK Hadiri Pemeriksaan Kasus Distribusi Pupuk
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Taufik tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/6/2020) dengan alasan sakit.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT PILOG.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Taufik tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/6/2020) dengan alasan sakit.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Taufik pada Jumat (26/6/2020).
Baca: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Abaikan Partisipasi dan Pengawasan Publik
"KPK mengingatkan tersangka TAG [Taufik Agustono] agar dapat hadir memenuhi pemeriksaan tanggal 26 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Ali mengatakan, jadwal ulang pemeriksaan pada 26 Juni 2020 merupakan permintaan Taufik sendiri.
Dalam surat yang disampaikan Taufik atas ketidakhadirannya pada Selasa lalu, Taufik berjanji akan hadir dalam pemeriksaan berikutnya.
Baca: Data KPK: Korupsi Paling Banyak Terjadi Pemerintah Pusat, Jawa Barat, dan Jawa Timur
"Yang bersangkutan meminta kepada Penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sebagaimana surat yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui tim penasihat hukumnya," kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Sengkarut kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.
Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.
Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik.
Baca: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.