Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji akan megusut usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP
DPR RI
Pimpinan DPR RI yang terdiri dari Aziz Syamsuddin (Golkar) , Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Rahmat Gobel (Nasdem) menerima perwakilan Demonstrasi Aliansi Nasional Anti Komunisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji akan megusut usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itu disampaikannya setelah menerima perwakilan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut perwakilan demonstran mendesak DPR mengungkap pengusul Pasal 7 RUU HIP yang memuat ciri pokok Pancasila adalah Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan), yang diperas lagi menjadi Ekasila, yakni gotong royong.

Baca: Demo Tolak RUU HIP Dilakukan di Tengah Pandemi, Massa Tuntut RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020

"Inisiator tadi disampaikan butir 4 dari Aliansi Nasional Anti Komunis itu kan menyatakan untuk mengusut. Nah kami akan menelusuri," ujar Azis.

"Pimpinan tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman dan sebagainya, bagaimana proses pembuatan naskah akademis menjadi RUU, sampai munculnya Pasal 7 itu," imbuhnya.

Azis menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPR dalam pengusulan RUU HIP, ada sanksi yang akan dijatuhkan.

Baca: Pimpinan DPR Terima Perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunisme Terkait Penolakan RUU HIP

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sanksi itu mengacu tata tertib dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kalau mekanisme tata tertib dan Undang-undang kan ada sanksi hukumnya. Mekanismenya bagaimana, kami harus melihat rekaman, notulensi dari naskah akademis," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Pimpinan DPR Berkomitmen Setop Pembahasan RUU HIP

3 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel menemui perwakilan massa yang melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Perwakilan massa itu diantaranya Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, dan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis serta sembilan perwakilan ormas lainnya.

Pertemuan tersebut digelar sekira 20 menit dan berlangsung secara tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca: Pimpinan DPR Temui Perwakilan Massa yang Menolak RUU HIP

Ditemui usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan DPR berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP melalui mekanisme persidangan yang ada di DPR.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas