Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PPP Pertanyakan Proses Pengajuan dan Pemanfaatan Dana Talangan 5 BUMN Rp 19,65 Triliun

Awiek mempertanyakan bagaimana prosedurnya, kemudian apakah dibayarkan seluruhnya setelah tanggal jatuh tempo

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PPP Pertanyakan Proses Pengajuan dan Pemanfaatan Dana Talangan 5 BUMN Rp 19,65 Triliun
Taufik Ismail
Wasekjen PPP Achmad Baidowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mempertanyakan rencana pemerintah memberikan dana talangan kepada lima BUMN dengan total anggaran Rp19,65 triliun.

"Untuk dana talangan belum ada aturannya dalam regulasi, oleh karena itu perlu dipertanyakan proses pengajuan dan pemanfaatan dana talangan tersebut," ujar Awiek, begitu ia disapa, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Awiek menilai ada permasalahan dana talangan tersebut. Pasalnya tidak ada verifikasi terhadap kelayakan proyek dan jaminan untuk dana talangan tersebut sebagaimana pinjaman bank.

Belum lagi terkait pengembalian dana talangan ini. Awiek mempertanyakan bagaimana prosedurnya, kemudian apakah dibayarkan seluruhnya setelah tanggal jatuh tempo, itupun kalau ada tanggal jatuh temponya.

Baca: Anggota DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Kuat

Baginya dana talangan ini cenderung membuka ruang untuk terjadi moral hazard.

Politikus PPP tersebut menegaskan pihaknya keberatan dengan dana talangan tersebut apabila tidak ada penjelasan dan data pendukung yang jelas.

Berita Rekomendasi

"Skema dana talangan tidak ada dalam PP 23/2020 soal pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam PP 23 hanya terdapat mekanisme penyertaan modal negara (PMN) yakni pada pasal 8, penjaminan pada pasal 16, investasi pemerintah pada pasal 15, dan penempatan dana perbankan pada pasal 10," kata dia.

Baca: Bos Garuda Indonesia Terima Kenyataan Dana Talangan Berbeda Jauh Dibandingkan Singapore Airlines

"Begitu juga dalam Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU tidak terdapat mekanisme dana talangan ke BUMN. Sikap PPP keberatan dengan dana talangan, sebelum ada penjelasan argumentatif dan data pendukung," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran untuk BUMN sebesar Rp 42,07 triliun.

Dari total nilai tersebut, pemerintah akan menyalurkan kepada lima BUMN dalam bentuk dana talangan modal kerja dengan total nilai mencapai Rp 19,65 triliun.

Baca: PON 2020 Papua Ditunda, Lifter Deni Beruntung Dapat Dana Talangan

Kelima BUMN tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.

Masing-masing dari BUMN tersebut secara berurutan mendapatkan alokasi dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp8,5 triliun, Rp3,5 triliun, Rp4 triliun, Rp3 triliun, dan Rp650 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas