Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situs DPR RI Dibajak Hacker, Peretas Singgung Soal RUU HIP

Situs dpr.go.id milik DPR RI dibajak hacker sehingga tidak bisa diakses. Aksi tersebut diduga terkait protes terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Situs DPR RI Dibajak Hacker, Peretas Singgung Soal RUU HIP
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Situs dpr.go.id milik DPR RI diretas sehingga tidak bisa diakses, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs dpr.go.id milik DPR RI dibajak hacker sehingga tidak bisa diakses.

Aksi pemabajakan tersebut diduga terkait protes terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal ini dicuitkan akun @AnonConf0rmity, Rabu (24/6/2020).

"Situs web Dewan Perwakilan Republik Indonesia htpp://dpr.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap draft RUU Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dapat mengancam atau mengubah ideologi negara," cuitnya.

Baca: Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP

Saat Tribunnews mencoba mengakses situs DPR RI, situs tidak bisa dibuka atau gagal koneksi.

Dikonfirmasi terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini memang sedang ada gangguan.

Berita Rekomendasi

Indra mengakui belum tahu penyebab situs resmi DPR tak bisa diakses.

"Saya lagi minta teman-teman jaringan untuk buat kronologi kejadian. Terus terang belum tahu penyebabnya, teman-teman lagi telusuri," ucapnya.

Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji akan megusut usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itu disampaikannya setelah menerima perwakilan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).


Dalam pertemuan tersebut perwakilan demonstran mendesak DPR mengungkap pengusul Pasal 7 RUU HIP yang memuat ciri pokok Pancasila adalah Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan), yang diperas lagi menjadi Ekasila, yakni gotong royong.

Baca: Demo Tolak RUU HIP Dilakukan di Tengah Pandemi, Massa Tuntut RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020

"Inisiator tadi disampaikan butir 4 dari Aliansi Nasional Anti Komunis itu kan menyatakan untuk mengusut. Nah kami akan menelusuri," ujar Azis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas