Syarat dan Cara Membuat SIM Gratis 1 Juli 2020, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-74
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM spesial pada tanggal 1 Juli, layanan ini diberikan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM spesial.
Pelayanan spesial pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan kepada para pemohon yang lahir di tanggal 1 Juli.
Tidak hanya pembuatan SIM, program pelayanan ini juga diberikan bagi para pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Pelayanan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM ini diberikan gratis, atau tidak dipungut biaya.
Namun pembuatan SIM ini hanya berlaku khusus SIM A dan SIM C.
Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia dalam pembayaran PNBP ini.
Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hedwin mengatakan bahwa dalam pemberian layanan khusus ini tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) yang disetorkan pada negara.
Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM adalah RP 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun karena dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara, PNBP ini didukung oleh bank BRI.
Jika menginginkan PNBP pembuatan atau perpanjangan SIM ini ditanggung oleh Bank BRI, ada beberapa syarat khusus berikut ini:
1. Lahir pada tanggal 1 Juli
2. Membawa E-KTP asli dan fotokopi
3. Lulus tes kesehatan