Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Transportasi Umum Digugat ke MA

Aturan diwajibkannya calon penumpang transportasi umum untuk melakukan rapid test virus corona sebelum bepergian ke luar kota digugat ke MA.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Transportasi Umum Digugat ke MA
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi Rapid Test 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan diharuskannya calon penumpang transportasi umum untuk melakukan tes cepat atau rapid test virus corona sebelum bepergian ke luar kota digugat ke Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut diajukan atas nama pribadi oleh Muhammad Sholeh, pengacara asal Surabaya pada Kamis (25/6/2020) sebagai Pemohon.

Adapun pihak Termohon ialah Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sholeh menggugat terkait aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Juni 2020.

Aturan tersebut tertera pada ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.

Poin Surat Edaran
Poin yang digugat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020. (covid19.go.id) 

Baca: UPDATE Corona 25 Juni: Bertambah 1.178 Pasien, Total Kasus Capai 50.187

Maka dari itu Sholeh mengajukan hak uji materiil terhadap poin tersebut.

Menurut Sholeh, poin tersebut bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Rekomendasi

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (26/5/2020).

Muhammad Sholeh pengacara surabaya
Muhammad Sholeh (Tribunnews/ist)

"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," ungkapnya.

Sholeh pun menjelaskan sejumlah alasan ia melayangkan gugatan ke MA.

Baca: Selama New Normal, Jumlah Penumpang KA Reguler Terus Meningkat

Menurut Sholeh, rapid test membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Uji rapid test hasilnya tidak bisa langsung dibawa oleh calon penumpang. Darah diambil pagi, jam 6 sore hasil baru keluar, waktu yang lama ini tentu merugikan calon penumpang yang hendak pergi mendadak ke luar kota," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas