Kata OJK soal Pejabatnya Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Jiwasraya
"OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembelaan sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menceritakan, sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi.
Baca: Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
"Selain itu, memberikan asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Karena itu, dia menyampaikan, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan
Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
"OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi," kata Anto.
Menurutnya, satu di antara falsafah penting OJK yakni menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
Hal ini, lanjut Anto, tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
"Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)" pungkasnya.
Pejabat OJK Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).
Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Baca: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.
"1 orang tersangka dari OJK. Atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasal modal II periode 2014-2017," ucap Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari.
Ia mengatakan, tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
"Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, pelaku belum dilakukan proses penahanan.
"Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).
Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.
Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM.
Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca: 13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Jiwasraya
Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.