KPK Lelang Rumah dan Parabotan di Jalan Dago Pakar Mawar Bandung dari Kasus Yaya Purnomo
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) di KPKNL Bandung, Gedung 'N' Gedung Keuangan Negara, Jl Asia Afrika No.114, Bandung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah dan sebidang tanah yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rumah dan tanah yang dilelang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi mafia anggaran yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) di KPKNL Bandung, Gedung 'N' Gedung Keuangan Negara, Jl Asia Afrika No.114, Bandung.
Penawaran lelang itu akan ditutup pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Baca: KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Pengadaan RTH Bandung Agar Hadiri Pemeriksaan
"Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK," ujar Ali.
Barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo.
Yaya, yang merupakan mantan pejabat di Kemenkeu diketahui telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus mafia anggaran.
Baca: Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta
Barang yang akan di lelang sebagai berikut:
1. Sebidang tanah Kaveling Nomor 33A, Graha Kusuma, dengan Luas 193 M² Berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 Hari Sabtu, Tanggal 25 Februari 2017. Harga limit Rp 903.282.000 dengan uang jaminan Rp185 juta.
2. Sebidang Tanah dan Bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1369 dengan Luas Tanah 161 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 Tanggal 20/12/2016 Yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT dimana disebutkan jual-beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11. Harga limit Rp1,7 miliar.
Baca: 5 Fakta Jamur Enoki dan Bakteri Listeria, Biasa Ada di Masakan hingga Bakteri Bisa Dihilangkan
3. 57 barang rumah tangga (furnitur, elektronik, meubeler). Barang tersebut berada di dalam rumah atas nama Devy Nursanty yang beralamat di Jl Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Harga limit Rp 55 juta.
Total harga limit dari barang nomor 2 dan 3 senilai Rp 1.809.286.000 dengan uang jaminan Rp365 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.