Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Mengingat situasi masih berada di kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), masing-masing terdakwa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Sidang akan digelar secara video conference, pada Kamis (25/6/2020).

"Iya. Sidang akan digelar pada tanggal 25 Juni 2020," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).

Mengingat situasi masih berada di kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), masing-masing terdakwa berada di rumah tahanan.

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara berada di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor. Sedangkan, Fitri Diana alias Fitri Adriana di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca: Kuasa Hukum Klaim Penusuk Wiranto Tak Terkait Jaringan Teroris

Adapun, tim penasihat hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

"Sidang digelar secara video conference," ujarnya.

Untuk diketahui, upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Baca: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun, Ini Kata Staf Presiden

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Masing-masing terdakwa, yaitu Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam pledoinya, Abu Rara keberatan terhadap tuntutan jaksa yang menjerat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ujar Abu Rara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas