AHY Beberkan 4 Alasan Kenapa RUU HIP Harus Ditolak
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada empat alasan kenapa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus ditolak.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada empat alasan kenapa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus ditolak.
Pertama, kata dia, kehadiran RUU HIP akan memunculkan tumpangtindih dalam sistem ketatanegaraan.
Sebab ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi, yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur Undang-undang.
"Kalau RUU ini dianggap sebagai alat operasional untuk menjalankan Pancasila. Justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila," katanya dalam webinar 'Agama dan Pancasila, Merawat ke-Indonesiaan' Jumat (26/6/2020).
Baca: Korlap Aksi Massa Tolak RUU HIP Beberkan Kronologi Pembakaran Bendera PKI dan PDIP
Kedua, menurut AHY, RUU HIP ini juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis, di mana RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai ‘konsideran’ dalam perumusan RUU HIP ini.
"Padahal, TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila, yang kemudian kita sepakati secara konsensus sebagai titik temu perbedaan di tengah kompleksitas ideologi dan cara pandang kebangsaan," ucapnya.
Baca: Aria Bima Sebut Trisila & Ekasila dalam Draf RUU HIP Bukan dari PDIP, Ketua PA 212: Dari Partai Apa?
Alasan ketiga, RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, “..Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan..”.
"Hal ini mendorong munculnya ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," ujarnya.
Alasan keempat, adanya upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi “..Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong".
"Hal itu jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya. Karena itu Partai Demokrat ini memyampaikan apresiasi yang tinggi para pemuka ormas sosial keagamaan dan tokoh lintas agama yang telah secara kritis terus ikut mengawal dan mengawasi politik legislasi di parlemen," katanya.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik DPR yang mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Margarito Kamis menilai adanya RUU HIP adalah cara untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.