Cara Pencairan Insentif Kartu Prakerja dan Nominalnya, Dipastikan Cair Minggu Ini
Simak cara pencairan insentif Kartu Prakerja beserta nominalnya. Dipastikan cair pekan ini untuk peserta gelombang I, II, dan III.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mencairkan insentif Kartu Prakerja serta jumlah nominalnya berikut ini.
Insentif Kartu Prakerja dipastikan cair pekan ini untuk peserta gelombang I, II, dan III.
Pemerintah dan manajemen pelaksana program Kartu Prakerja sementara menghentikan proses pembayaran insentif Kartu Prakerja.
Meski demikian, pihaknya berjanji segera mencairkan insentif bagi para peserta pekan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin.
Baca: Ketua KPK sebut Program Kartu Prakerja Belum Timbulkan Kerugian Negara
Baca: Kaji Temuan KPK Soal Biaya Miliaran yang Tak Efisien, Program Kartu Prakerja Evaluasi Besar-besaran
Hingga saat ini terdapat 477.971 peserta yang telah menuntaskan satu pelatihan dan telah mendapat sertifikat.
Dari jumlah itu, 361.209 peserta telah menerima insentif, sedangkan sisanya belum dibayarkan.
“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” kata Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).
Diketahui, selain menghentikan pembayaran insentif, pemerintah juga belum membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4.
Hal tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Koordinator Perekonomian menghentikan sementara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4.
KPK juga meminta dilakukan evaluasi pada program sebelumnya dan pembenahan.
Saat ini, pihak manajemen pelaksana telah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mencairkan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Sehingga, pencairan tak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jadi, peserta yang telah menyelesaikan pelatihannya hingga gelombang 3 ini dan belum mendapatkan insentif dipastikan akan mendapatkannya pada pekan ini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.