Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 12 Tahun, Penyerang Wiranto Minta Maaf

Semantara istri Abu Rara, Fitri Diana yang juga turut dalam insiden tersebut divonis 9 bulan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 12 Tahun, Penyerang Wiranto Minta Maaf
kolase whatsapp
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana. 

Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.

"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

Minta maaf

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.

Dia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya.

Hal ini disampaikan Faris, penasihat hukum Syahrial Alamsyah.

"Memang benar ada kejadian itu. Hanya ditujukan kepada Pak Wiranto," tutur Faris, saat sidang kasus penusukan Wiranto yang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.

Atas perbuatan itu, Abu Rara meminta, maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi.

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf," ujar Faris.

Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas