MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari
MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama,
sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling
mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.
"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk
menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu
utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri,"
papar Anwar.
Uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri diajukan oleh Eliadi dan Ruben setelah
mereka ditilang polisi pada Juli 2019 dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi tidak terima dirinya ditilang.
Menurutnya, pukul 09.00 WIB, saat dirinya ditilang, masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," katanya.
Eliadi dan Ruben menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang
dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil. Keduanya
membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20
WIB.
Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu
motor yang mati namun tidak ditilang. Namun demikian, MK tidak membahas hal itu
dalam putusannya.(tribun network/gle/dod)