Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Autopsi Jenazah Serma Rama di Uganda Diperkirakan Berlangsung 4 Hari

Victor mengungkapkan proses autopsi tersebut merupakan bagian dari Standard Operational Procedure yang sudah ditentukan PBB

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Proses Autopsi Jenazah Serma Rama di Uganda Diperkirakan Berlangsung 4 Hari
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Satu prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco gugur saat menjalankan tugas misi sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco Letkol Czi M.P. Sibuea, S.H., M.Han, bahwa gugurnya prajurit TNI atas nama Serma Rama Wahyudi dan satu orang prajurit TNI yang terluka diakibatkan oleh serangan kelompok bersenjata di wilayah Makisabo, Kongo, Afrika pada Senin 22/06/2020, 17.30 waktu setempat. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang memperkirakan proses autopsi jenazah prajurit TNI anggota Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco, Serma Rama Wahyudi, yang gugur saat menjalankan tugas misi sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika akan berlangsung selama empat hari di rumah sakit di Uganda. 

Victor mengungkapkan proses autopsi tersebut merupakan bagian dari Standard Operational Procedure yang sudah ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Victor mengungkapkan berdasarkan kabar terakhir yang diterimanya pada Kamis (25/6/2020) malam jenazah Serma Rama tengah dalam proses pemeriksaan covid-19 di Kongo

Hal tersebut diungkapkan Victor saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Jumat (26/6/2020).

Komandan PMPP TNI Brigjen TNI Victor Hasudungan Simatupang, M.Bus melepas keberangkatan Satgas TNI  Konga XXXIX-B Rapidly Deployable Battalion (RDB) The United Nations Organization Stabilization Mission in The Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/11/2019). Satgas TNI Konga XXXIX RDB Monusco yang berjumlah 850 personel yang  dipimpin Kolonel Inf Daniel S.P. Lumbanpraja akan mengemban tugas sebagai pasukan perdamaian dibawah bendera Perserikatan Bangsa Bangsa di Kongo selama satu tahun. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Komandan PMPP TNI Brigjen TNI Victor Hasudungan Simatupang, M.Bus melepas keberangkatan Satgas TNI Konga XXXIX-B Rapidly Deployable Battalion (RDB) The United Nations Organization Stabilization Mission in The Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/11/2019). Satgas TNI Konga XXXIX RDB Monusco yang berjumlah 850 personel yang dipimpin Kolonel Inf Daniel S.P. Lumbanpraja akan mengemban tugas sebagai pasukan perdamaian dibawah bendera Perserikatan Bangsa Bangsa di Kongo selama satu tahun. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

"Kondisi jenazah Sersan Mayor Rama Wahyudi sampai tadi malam dilaporkan kepada saya bahwa masih dalam proses bebas covid-19 dari negara Kongo dan ini kalau covid-19 hari ini selesai akan diterbangkan ke Uganda untuk dilaksanakan otopsi. Ini memakan waktu lebih kurang empat hari," kata Victor. 

Ia berharap proses autopsi dan seluruh administrasi jenazah almarhum Serma Rama bisa selesai pada 30 Juni 2020.

Baca: Komandan PMPP TNI Ungkap Senjata, Rompi, dan Helm Almarhum Serma Rama Dirampok Milisi

Rencananya jenazah almarhum Serma Rama akan dikirim dengan pesawat komersil dan tiba di Jakarta pada 2 Juli 2020.

BERITA TERKAIT

"Jadi kemungkinan tanggal 2 (Juli 2020)  sampai di Jakarta nanti akan disemayamkan di kargo yang ada di Cengkareng. Dari sana nanti akan diurus untuk dikirimkan langsung ke kediaman yang bersangkutan di Pekanbaru untuk dimakamkan di Pekanbaru sesuai dengan permintaan keluarga," kata Victor. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas