Nenek Suranten Rela Sumpah Pocong Demi Bantah Tuduhan Miliki Ilmu Santet di Acara Hajatan
Yang menuduhnya memiliki ilmu santet adalah orang yang juga masih punya hubungan keluarga. Demi menepis tuduhan tersebut, sang nenek menjalani sumpah
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Sumpah pocong karena tuduhan ilmu santet kembali terjadi di Madura. Seorang nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, menjalani sumpah pocong setelah dituduh sebagai dukun santet.
Yang menuduhnya memiliki ilmu santet adalah orang yang juga masih punya hubungan keluarga. Demi menepis tuduhan tersebut, sang nenek menjalani sumpah pocong.
Nenek tersebut melakukan ritual sumpah pocong setelah keluarganya menggelar acara hajatan atau pesta di rumahnya.
Nenek Suranten tak sendiri melakukan sumpah pocong.
Ada pula seorang wanita muda bernama Hikmah berusia 20 tahun yang juga ikut serta menjalani sumpah pocong ini.
Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang
Baca: Dukun di Samarinda Janjikan Gandakan Uang Hingga Rp 20 M Syaratnya Sekamar Selama 5 Malam
Ritual sumpah pocong ini digelar di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/6/2020).
Suasana saat sumpah pocong di Masjid Madegan Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/6/2020).
Proses sumpah pocong yang dilakukan Hikmah dan Suranten disaksikan langsung oleh tokoh agama, masyarakat setempat.
Warga yang melakukan sumpah pocong itu berasal dari Desa Tebanah Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.
Sumpah pocong dilakukan secara kesepakatan bersama lantaran keluarga kedua pihak cekcok terkait adanya tuduhan kepada salah satu pihak memiliki ilmu santet.
Ketua Takmir Masjid Madegan Hasyid Abdul Hamid mengatakan, diduga kedua belah pihak terobsesi dengan adanya sumpah pocong ini.
Sebab, kata dia, satu tahun yang lalu salah satu warga asal Kecamatan Banyuates meninggal dunia setelah melakukan sumpah pocong.
Bahkan kasus atau permasalahannya juga sama yakni, dugaan kepemilikan ilmu santet.
“Dulu itu yang meninggal si penuduh, dia meninggalnya setelah 30 hari pasca menjalankan sumpah pocong,” kata pria yang menggiring prosesi sumpah pocong tersebut.