Pemerintah Sebut Jamur Enoki Berbakteri Listeria Monocytogenes Belum Sempat Beredar: Tak Perlu Resah
Pemerintah menyebut pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea beberapa hari lalu adalah langkah antisipatif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Produk dengan nomor Lot bermasalah itu sudah dimusnahkan dan tidak sempat masuk peredaran. Kita juga menghasilkan produk sejenis dalam negeri kok. Yang penting kita olah lagi dengan benar. Kita semua sehat," tegas Kuntoro.
Baca: Setop Konsumsi Jamur Enoki Meski di Indonesia Belum Ditemukan Kasus KLB karena Kontaminasi Bakteri
Musnahkan Jamur Enoki
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan memusnahkan jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.
”Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg,” tulis keterangan resmi BKP, Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Kementan Yasid Taufik menegaskan jamur enoki terbukti mengandung listeria sehingga produk dimusnahkan.
“Dua hari yang lalu kita telah memusnahkan jamur enoki, karena beberapa negara di Australia, Amerika dan beberapa negara lain, telah menginfokan bahwa jamur enoki mengandung listeria," jelas Yasid dalam seminar Webinar Keamanan Pangan di Era New Normal, Rabu (24/6/2020).
Yasid mengungkapkan, pihaknya telah mengawasi dan pengujian yang hasilnya menyatakan bahwa jamur enoki benar mengandung listeria.
Diketahui keberadaan jamur enoki di Indonesia saat ini cukup hits.
Mengingat adanya tren masakan ala suki di mana jamur ini digunakan sebagai toping atau pelengkap.
Baca: Masih Menyimpan Jamur Enoki di Rumah, Amankah untuk Dimakan? Ini Kata Dokter
Hasil Investigasi
Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan mengenai informasi jamur enoki dan bakteri listeria yang sedang berkembang di masyarakat.
Kepala BKP, Agung Hendriadi menjelaskan, Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO pada 15 April 2020.
Adapun BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut:
- importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
- Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
- Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).
Baca: Kronologi Kementan RI Terima Laporan Kontaminasi Bakteri Listeria dan Musnahkan 8 Ton Jamur Enoki
Langkah yang Diambil