Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok, Pengacara Terima 21 Laporan

Publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh oknum pengurus gereja di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok, Pengacara Terima 21 Laporan
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh oknum pengurus gereja di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum para korban pencabulan, Azas Tigor Nainggolan, menyebut kejadian ini sebagai suatu hal yang memilukan.

Tigor menyebut biasanya ada pepatah atau ungkapan 'srigala berbulu domba'.

"Ungkapan itu ingin mengatakan srigala yang menyamar sebagai domba di tengah kawanan domba untuk bisa mudah memangsa si domba itu sendiri," ungkapnya kepada Tribunnews, Minggu (28/6/2020).

Namun, Tigor menyebut kali ini dirinya mendapati sebuah pengalaman batin dalam kasus penting yang ia tangani.

"Saya sedang menangani kasus kemanusiaan yang menimpa anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Baca: Soal Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja, Muncul Petisi Online Minta Jokowi Dorong Pengusutan Kasus

Bersama tim advokasi, Tigor menyebut pihaknya sudah menerima laporan dari 21 korban dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

Adapun dua korban telah melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kasus pencabulan ini sudah dilaporkan oleh 2 anak yang menjadi korban ke Polres Kota Depok, Jawa Barat pada 24 Mei 2020 lalu," ungkapnya.

Adapun pelaku pencabulan, SPM (42), diketahui sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Kota Depok sejak 14 Juni 2020.

"Anak-anak ini alami pencabulan, pemerkosaan oleh pembimbing mereka dalam aktivitas di paroki Paroki Herkulanus Depok," ungkapnya.

Mereka adalah anak laki-laki berusia 11 tahun hingga 15 tahun.

"SPM adalah pembimbing misdinar di paroki. Situasi inilah yang menjadi latar belakang kasus bejat, pencabulan yang terjadi dan menghancurkan masa depan anak-anak yang menjadi korban," ujar Tigor.

Baca: Pencabulan Modus Ritual Mandi Kembang, Pelaku Klaim untuk Penyucian Diri & Tak Memaksa, Ini Faktanya

Menurut Tigor, pelaku yang seharusnya membimbing, melindungi dan menjaga anak-anak justru mencabuli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas