Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Simak Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan segera dibuka, begini syarat dan cara daftarnya.
Dilansir Kompas.com, Senin (29/6/2020), Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Panji Winanteya Ruky menjelaskan bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 akan segera dibuka.
Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan persisnya pendaftaran tersebut dibuka.
"Tidak bisa sampai akhir tahun ini, harus cepat. Pak Menko Perekonomian menyatakan harus segera dan menjadi prioritas," jelas Panji.
"Saya pikir ini (bisa dimulai) tidak sampai beberapa minggu ya. Sebab, presiden arahannya kami harus memperbaiki tata kelola, tapi tidak memperlama. Tetap dengan cepat bisa membantu masyarakat," lanjutnya.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi, Penyelenggara: Tak Bisa Akhir Tahun, Harus Cepat
Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Prakerja, Sudah Dipastikan Dana Insentif Cair Pekan Ini
Panji juga mengatakan, bahwa pihaknya dibantu oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam merevisi payung hukum terkait Program Prakerja.
Selain itu, nantinya akan ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memimpin persiapan pembukaan gelombang ke-4 ini.
"Pemerintah tidak ingin menambah masalah baru dalam pelaksanaan Program Prakerja. Oleh karena itu, peran dari Project Office Management (PMO), Kemenaker, dan Kemendagri sangat diperlukan," ujar Panji.
"Saya pikir kita jangan menambah masalah lagi, masyarakat jangan merasa kesulitan dan begitu gelombang 4 ini dibuka, pemerintah sudah siap," tambahnya.
Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi prakerja.go.id:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
3. Penerima kartu Pra Kerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca: Insentif Kedua Kartu Prakerja Sudah Cair, Berikut Nominal dan Cara Mencairkan Dananya
Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Kartu Prakerja, Insentif Kedua Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.