Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sesuai tuntutan JPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Harap Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Imam Nahrawi bakal menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Baca: Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Sebelumnya Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim JPU KPK.

Imam Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 500 subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Imam berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.

Berita Rekomendasi

Imam Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca: KPK Yakin Imam Nahrawi Tak akan Jadi Justice Collaborator

Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah tidak dibayar, maka harta benda Imam bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika Imam tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.

Baca: Alasan Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Perantara

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

"Dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," kata Ali.

Imam Nahrawi Hadapi Vonis Kasus Korupsinya

Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin (29/6/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas