KPK Periksa Direktur Indika Multimedia Sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indika Multimedia-Holding Kristuadji Legopranow.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indika Multimedia-Holding Kristuadji Legopranow.
Kristuadji diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Baca: KPK Harap Hakim Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Selain Kristuadji, ada dua saksi lagi yang akan diperiksa untuk tersangka Aswad.
Mereka yakni Komisaris PT ABISA dan PT WGI Dedey Risjad dan mantan Direktur PT Stargate Pasific Resources Agus Suhartono.
Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Baca: Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti terkait Penggunaan Helikopter Firli Bahuri
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Baca: KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.