KPK Periksa Pejabat Nindya Karya terkait Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis
Prisyanur akan diperiksa dalam kasus penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) 2013-2015 PT Nindya Karya Prisyanur Hartanto.
Prisyanur akan diperiksa dalam kasus penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNS [M Nasir/mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka M Nasir, yakni Staf Keuangan PT Rimbo Peraduan Ardinata Alwi.
Baca: KPK Periksa Pegawai PT Wijaya Karya Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Kampar Riau
Baca: KPK Periksa Seorang Pendeta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca: Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Taufik Agustono, Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto
KPK telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.