LPSK Gandeng Kementerian BUMN Wujudkan Pemenuhan Hak Psikososial Korban Tindak Pidana
Sebanyak 42 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban kejahatan.
Sebanyak 42 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan, dengan nilai mencapai Rp84.000.000.
Baca: Ayah di Tuban Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 8 Kali, Alasannya Karena Tak Dapat Jatah dari Istri
Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh LPSK.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian BUMN.
Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 untuk keperluan pendidikan.
Sebelumnya, LPSK mengajukan data 51 nama anak yang menjadi korban TPPO, kekerasan dan kekerasan seksual.
Jumlah korban yang terbanyak menerima bantuan berdomisili di Jawa Barat (9), disusul oleh Sumatera Utara dan DKI Jakarta (6), Kalimantan Timur (5) dan Riau (4 ), sisanya tersebar mulai dari Sulawesi Tenggara, Bali hingga Nusa Tenggara Timur.
Para korban memiliki latar pendidikan yang beragam, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.
Gayung pun bersambut, sulan LPSK disambut baik pihak Kementerian BUMN. Dari 51 nama yang diajukan, sebanyak 42 korban anak lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan karena merespon untuk melengkapi data sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Di antara penerima bantuan, terdapat korban yang kasusnya sempat mencuat ke media seperti kasus TPPO kafe khayangan, kekerasan seksual di Buton dan Cibinong.
“Atas nama LPSK serta mewakili korban, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian dan Yayasan BUMN atas bantuan yang diberikan, kami sudah cek ke korban dan bantuannya telah diterima” kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/06/2020)
Livia meyakini, bantuan pendidikan yang diterima kepada korban, sangat besar manfaatnya apalagi diberikan dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Dirinya berharap, kegiatan semacam ini dapat diikuti oleh instansi lain, baik itu kementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah, swasta bahkan lembaga filantropi di masa mendatang.