Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan

Upaya pengajuan permohonan pra peradilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

"Praperadilan yang diajukan hari ini ke PN Jakarta Selatan sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, Istrinya dan Anaknya dengan objek penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan," kata Tonin, saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Tonin menjelaskan, pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya.

Baca: Ruslan Buton Bakal Adukan Masalahnya ke Mahkamah Konstitusi

Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II

"Berdasarkan fakta dan hukum tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan yang berdasar kepada KUHAPIdana," kata Tonin.

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonin, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian dimohonkan kepada Yang Mulia Ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara praperadilan dengan memanggil para pihak dalam persidangan terbuka," tambahnya

Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, Hakim Tunggal membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2020) ini.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas