Pendaftaran PPDB Sumbar 2020 di ppdbsumbar.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendaftaran PPDB Sumbar 2020 di ppdbsumbar.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan peserta PPDB Provinsi Sumatera Barat tahun ajaran 2020/2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Pendaftaran PPDB Sumbar 2020 di ppdbsumbar.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tata-cara-pendaftaran-ppdb-sumbar-di-ppdbsumbar2020id-berikut-persyaratan-smasmk-sederajat.jpg)
- Adalah prestasi hasil perlombaan atau penghargaan di bidang non akademik pada di pereloh pada kejuaraan pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten dengan hasil perorangan bukan kelompok.
- Rata rata rapor semester satu sampai dengan lima (I-V) adalah 75
Prestasi Akademik
- Prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan Kuota Maksimal 10 persen.
Perpindahan tugas dan anak kandung guru
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan
- Bagi anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan surat pindah atau surat mutasi
- Untuk SMK hanya jalur anak kandung guru, dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Reguler SMK
Persyaratan umum SMK:
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempoatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili
- Rata-rata nilai raport 5 semester mata pelajaran
- Rata-rata nilai raport dikonversi dengan angka akreditasi masing-masing SMP/MTs
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi jalur reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu pengetahuan Alam (IPA) dan Bahasa Inggris
- Perbandingan 40% rata-rata nilai raport dan 60% nilai Test Minat Bakat
- Peserta yang lulus tahap 1 reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Informasi lebih lengkapnya bisa disimak di ppdbsumbar.id.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.