Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perppu Covid-19 Dinilai Ikut Mengebiri UU Desa

Berlakunya UU itu dinilai menjadi omnibus law yang mengebiri sejumlah UU. Salah satunya UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perppu Covid-19 Dinilai Ikut Mengebiri UU Desa
KOMPAS/WAHYU PUTRO A
Ilustrasi sidang MK. 

Kemudian, Perppu disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei 2020. Padahal, masa sidang 3 DPR tahun 2019-2020 berlangsung pada 29 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.

"Karena Perppu ini dikeluarkan presiden pada masa sidang 3 dan disahkan pada masa sidang 3, maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya. Artinya pada masa sidang berikutnya, pada masa sidang 4," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi salah satu perwakilan presiden dalam sidang itu menjelaskan, persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

Baca: Desa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Saat Krisis Imbas Pandemi

Menkeu bilang, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke 15 Masa Sidang 3 Tahun 2019-2020, pada Selasa 12 Mei 2020.

"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU Nomor 2 tahun 2020," terang Sri Mulyani.

Perpu ini digugat ke MK oleh Amien Rais.

Ada pula tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang menjadi pemohon uji materi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas