Peserta Didik yang Lolos Seleksi PPDB DKI Jalur Zonasi Diminta Lapor, Paling Lambat Besok Siang
Pada jalur zonasi tahun ajaran 2020/2021 terdapat 31.011 siswa jenjang SMP diterima sebagai Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merampungkan 4 tahap seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Keempatnya meliputi seleksi jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non akademik, dan jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengingatkan kepada para orang tua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi untuk lapor diri pada portal ppdb.jakarta.go.id, dibuka mulai 29 Juni - 30 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.
"Bagi orang tua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi zonasi jangan lupa lapor diri mulai hari ini sampai besok pukul 14.00 WIB," kata Nahdiana dalam konferensi pers di kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).
Baca: PPDB Jalur Zonasi Berakhir, Ada 7 Siswa Berusia 20 Tahun Duduk di Kelas 1 SMA
Diketahui pada jalur zonasi tahun ajaran 2020/2021 terdapat 31.011 siswa jenjang SMP diterima sebagai Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Sementara di jenjang SMA, siswa diterima berjumlah 12.684 orang.
Adapun bagi peserta didik yang belum lolos seleksi pada keempat halur tersebut bisa mengikuti kembali PPDB untuk jalur prestasi akademis yang dibuka mulai 1 - 3 Juli 2020.
Proses penyeleksian pada jalur ini yaitu memperhitungkan rata - rata nilai akademik selama 5 semester terakhir, serta nilai akreditasi sekolah asal.
Baca: PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Diumumkan, 7 Siswa Berusia 20 Tahun Diterima Masuk SMA
"Jalur prestasi akademis dimaksudnya untuk mengakomodir dan apresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis," ucap dia.
Pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kapasitas 25 persen CPDB. Terdiri dari 20 persen asal warga DKI dan 5 persen untuk siswa di luar domisili DKI.
Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen CPBD, yang terdiri dari 50 persen bagi peserta didik warga DKI, dan 5 persen di luar wilayah DKI.
"Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru DKI dan 5 persen calon peserta didik dr luar Jakarta," pungkas Nahdiana.