Polisi Telah Periksa 5 Orang Dalam Kasus Pembakaran Bendera PDIP
Argo menyampaikan kasus ini memang juga dilaporkan oleh sejumlah kader PDIP di sejumlah polres hingga polsek di daerah
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP pada beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan kasus tersebut telah diusut oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Namun demikian, dia tidak merincikan pihak mana saja yang diperiksa sebagai saksi tersebut.
"Sudah lebih dari lima orang saksi diperiksa. Penyidik masih mendalami laporan ini," kata Argo di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Senin (29/6/2020).
Argo menyampaikan kasus ini memang juga dilaporkan oleh sejumlah kader PDIP di sejumlah polres hingga polsek di daerah. Nantinya, laporan itu sepenuhnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah ada beberapa yang melapor ke kantor polisi dan tentunya karena locus delicti-nya, nanti jadi satu di Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran benderanya saat aksi menolak aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Baca: Terkait Kasus Pembakaran Bendera PDI, Polri: Polisi Akan Melakukan Penyelidikan Secara Profesional
Laporan polisi itu terdaftar dalam nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono datang langsung sebagai perwakilan dari PDIP di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP.
Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ia menuturkan pelaporan ini juga dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta. Total ada 6 pelaporan yang dilaporkan kader berlambang banteng tersebut ke polres atau polsek.
"Hari ini 5 DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing polres. Ada 6 termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia mengharapkan kasus tersebut bisa diusut secara professional dan mengedepankan asas keadilan.
"Prinsipnya adalah PDIP menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kapolri dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," tuturnya.
"Kita minta siapapun yang melanggar aturan, siapapun yang melanggar hukum tentunya ada proses hukum yang masing-masing harus mampu mempertanggung jawabkan secara hukum juga," tandasnya.