Tim Penasihat Hukum Terdakwa Soroti Masifnya Pemberitaan Novel Baswedan
Apabila tidak mengikuti seluruh proses persidangan, maka tidak mendapatkan gambaran secara utuh dan fakta di persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyoroti masifnya pemberitaan mengenai tuntutan masa hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum, tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar," kata tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Baca: Bacakan Duplik, Tim Penasihat Hukum Singgung Alasan Terdakwa Aniaya Novel Baswedan
Menurut dia, apabila tidak mengikuti seluruh proses persidangan, maka tidak mendapatkan gambaran secara utuh dan fakta di persidangan.
"Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena dari awal tidak tahu fakta persidangan. Namun seenaknya mengomentari rendahnya tuntuan jaksa dan mencari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri dan narasi menurut mereka benar menurut penilaian mereka sendiri," tuturnya.
Apabila mengikuti jalannya sidang. Maka, pihaknya meyakini tidak ada masyarakat mengkritisi tuntuan jaksa.
"Kami sependapat tuntutan Jaksa menuntut satu tahun kepada kedua orang terdakwa. Tujuan tidak hanya memberi hukuman kepada terdakwa namun memberi pembelajaran masyarakat harus perlu mengapresiasi kebijakan jaksa menerapkan tuntutan," tambahnya.