Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.\
Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.
Baca: BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Divonis Pidana Penjara Selama 7 Tahun
Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Setelah hakim membacakan putusan dan mengetuk palu, kemudian hakim bertanya kepada Imam Nahrawi apakah menerima atau tidak dengan putusan tersebut.
Baca: Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat
Mendapat kesempatan berbicara,politikus PKB tersebut justru meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 Miliar diungkap.
"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara,-red) aliran dana RP 11,5 Miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) yang tidak diungkap di sini," kata Imam.
Mendengar hal tersebut, Rosmina, selaku ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena telah berbicara di luar konteks.
Baca: KPK Yakin Imam Nahrawi Tak akan Jadi Justice Collaborator
"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan,-red)," kata Rosmina.
Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap.
Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.
"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasullallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.
Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," katanya.
Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai baju kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.
Terlihat, kedua bola mata Imam bengkak.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.