Empat Dakwaan yang Menjerat Tubagus Chaeri Wardana Hingga Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa meyakini, Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang. Sidang dilakukan secara daring oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Sidang pembacaan tuntutan rencananya pada pukul 13.00 WIB, surat tuntutannya setebal 4.850 halaman," kata salah satu tim JPU KPK Roy Riady, Senin (29/6/2020).
Menurut Roy, tebalnya surat tuntutan itu karena pembuktian perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup rumit.
"Ini TPPU kasusnya agak rumit karena melibatnya banyak pihak," tambah Roy.
Sedangkan penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan tuntutan.
"Rencananya memang hari ini pembacaan tuntutan, kalau kami kan hanya mendengarkan saja, jadi tidak ada persiapan khusus," kata Maqdir.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), dituntut pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2020) malam.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta tindak pidana pencucian uang.
Baca: Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca: Dikabarkan Diperiksa untuk Kasus Tubagus Chaeri Wardhana, Faye Nicole Belum Terlihat di KPK
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf.
Jaksa meyakini, Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.
Selain itu, selama kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini juga diyakini melakukan pencucian uang dalam periode 2010—2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan, Wawan juga disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca: Kuasa Hukum: Tubagus Chaeri Wardana Akan Dipindah ke Lapas Cipinang
Baca: Jaksa Ungkap Alasan Pemindahan Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Cipinang
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun.
"Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata Wawan.
Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan dalam perkara ini didakwa dengan empat dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.
Ia diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
Dalam dakwaan kedua, Wawan diduga dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.
Dalam dakwaan ketiga Wawan didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 2010 — 2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sedangkan pada dakwaan keempat, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 - 2010 sebesar Rp 100.731.456.119.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.(gle/wly)