Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bekas Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia

Selain Hermawan, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Bekas Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia Hermawan Hadi Mulyana.

Hermawan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020). 

Selain Hermawan, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Baca: Kasus Dirgantara Indonesia, Penyidik KPK Sita Rekening Koran PT Pentamitra Abadi

Mereka yakni, Jannie selaku mantan Kasir PT Sincere Valindo Sugeng Riyadi dan Agus Widaryanto selaku pihak swasta.

Kemudian Irnanda Laksanawan selaku mantan Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Ade Yuyu Wahyuna selaku Kadiv busines, development and marketing PT DI, dan Lineke Priscela selaku Dirut PT Niaga Putra Bangsa.

BERITA TERKAIT

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka BS," ujar Ali.

Baca: KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerja Sama di PT Dirgantara Indonesia

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Baca: Dirut PT PAL Diduga Turut Kecipratan Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat  tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas