Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Kelas 3 dan Tingkatkan Mutu Layanan JKN

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP disesuaikan jadi Rp 150 ribu untuk kelas 1, Rp 100 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3

Editor: Content Writer
zoom-in Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Kelas 3 dan Tingkatkan Mutu Layanan JKN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Peserta akan dengan mudah menemui petugas BPJS SATU! yang memakai atribut khusus rompi kuning dan di beberapa rumah sakit besar menggunakan alat transportasi personal untuk mempermudah mobilitas petugas BPJS SATU!.

Dari sisi pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan peserta untuk pindah kelas perawatan melalui program PRAKTIS.

BPJS Kesehatan juga melakukan penyederhanaan proses administrasi pada loket peserta secara elektronik.

BPJS Kesehatan juga memanfaatkan layanan digital yang baru-baru ini diluncurkan yaitu CHIKA dan VIKA. CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence.

CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.

Baca: Berkat JKN-KIS, Keluarga di Ungaran Ini Kini Tak Takut Berobat Lagi

Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor 08118750400. Sementara VIKA adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab. Gunanya untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur.

Berita Rekomendasi

Simplifikasi ini dilakukan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (fingerprint), kini tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari FKTP.

Baca: Tak Pandang Bulu, Tenaga Honorer Pun Rasakan Manfaat Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan juga meningkatkan akses pelayanan administrasi kepesertaan melalui Mobile Customer Service (MCS) yang terjadwal dan menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok.

Untuk layanan yang diberikan mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, dan pemberian informasi dan pengaduan.

“Simplifikasi layanan pasien hemodialisis dengan fingerprint dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi,” kata Iqbal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas