Protokol Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 saat Kondisi Pandemi Covid-19, Simak Protokol A hingga H
Inilah protokol kesehatan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang dirilis Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah protokol kesehatan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang dirilis Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Penerapan protokol kesehatan pun dilakukan secara ketat agar pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 berjalan lancar.
Mulai dari protokol A hingga H, persiapan ujian hingga saat pelaksanaan ujian.
Peserta diimbau menaati seluruh protokol kesehatan dan memastikan kebersihan tetap terjaga.
Selanjutnya, protokol pelaksanaan ini menjadi tanggung jawab panitia dan peserta secara keseluruhan.
Diketahui, Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis perubahan jadwal UTBK-SBMPTN 2020 pada Rabu (24/6/2020).
Kini, pelaksanaan tes UTBK dibagi menjadi dua tahap.
Dengan rincian, tahap pertama 5 – 14 Juli 2020 dan tahap kedua pada 20 – 29 Juli 2020.
LTMPT juga memutuskan untuk memundurkan jadwal pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih menyampaikan pengumuman SBMPTN 2020 yang semula dijadwalkan 25 Juli 2020 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2020.
"Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat," kata Prof Nasih melalui rilis resmi.
Prof Nasih menambahkan pelaksanaan UTBK harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN.
Kemudian, mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
"Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," ungkap Prof Nasih yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.