Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembakaran Bendera Partai, Kader PDIP: Satu Bendera Dibakar, Sejuta Bendera Berkibar

Kader PDIP yang tergabung dalam Kawan Juang Soetjipto mengibarkan bendera dan katakan semangat 'satu bendera dibakar, sejuta bendera berkibar'.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Pembakaran Bendera Partai, Kader PDIP: Satu Bendera Dibakar, Sejuta Bendera Berkibar
Tribunnews/Herudin
Kader PDIP yang tergabung dalam Kawan Juang Soetjipto mengibarkan bendera dan katakan semangat 'satu bendera dibakar, sejuta bendera berkibar'. 

Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) saat aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) beberapa waktu lalu.

Total, sebanyak lima orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima orang yang telah diperiksa kepolisian merupakan saksi ahli.

"Soal pembakaran bendera PDIP, LP-nya sudah masuk tanggal 26 kemarin. Sudah ada lima yang sudah diklarifikasi karena masuk penyelidikan diantaranya dua orang saksi ahli," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Selain dua saksi ahli, polisi sudah memeriksa tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut merupakan pelapor dari pihak PDIP.

"Tiga lagi itu pelapor sendiri," jelasnya.

Baca: Tanggapi Pembakaran Bendera PDIP, Ketum Pagar Nusa: Jangan Impor Konflik Timor Tengah ke Indonesia

Lebih lanjut, dia menambahkan status kasus hukum kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih mencari saksi, barang bukti untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Polisi masih mendalami kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran benderanya saat aksi menolak aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).

Laporan polisi itu terdaftar dalam nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono datang langsung sebagai perwakilan dari PDIP di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP.

Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca: Kasus Bendera PDIP Dibakar, Megawati Minta Kader Rapatkan Barisan, PA 212: Silakan Ambil Jalur Hukum

Ia menuturkan pelaporan ini juga dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta. Total ada 6 pelaporan yang dilaporkan kader berlambang banteng tersebut ke polres atau polsek.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas