Guru Besar UI Bicara Soal Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di BUMN
Hikmahanto tidak melihat ada masalah hukum terkait rangkap jabatan para pejabat instansi pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana tidak melihat ada masalah hukum terkait rangkap jabatan para pejabat instansi pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Keberadaan para pejabat instansi pemerintah dibutuhkan mengingat BUMN adalah milik Negara," ujar Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).
Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas, kata dia, kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris.
Baca: Menteri BUMN: Penting Kita Ini Loyal kepada Bangsa dan Negara
Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat.
Oleh karenanya, dia menjelaskan, untuk memastikan kepentingan pemilik atau pemegang saham maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang ditunjuk.
"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan Negara terwakili maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili Negara," jelasnya.
Baca: Satgas Covid-19 BUMN Jatim Telah Salurkan Total Dana Rp 34,88 Miliar
Lebih jauh kata dia, anggota Direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat Direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.
Sementara untuk Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.
Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah.
Mengapa berasal dari pemerintah?
" Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunyai sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk Negara," paparnya.
Oleh karenanya untuk menjaga kepentingan negara di BUMN maka, tegas dia, para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan "merangkap" jabatan di BUMN.
Karena menurut dia, tanpa kehadiran para pejabat di BUMN dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal.