Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Sungguh Tidak Tepat Waktunya
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, di saat masyarakat sedang susah karena pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, PKS sudah menyampaikan keberatan diberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah.
"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat pandemi," kata Kurniasih kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Kurniasih saat rapat Komisi IX DPR dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, direksi BPJS Kesehatan, DJSN, dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, menyebut pemerintah telah membuat beban baru kepada masyatakat.
"Kami menolak diberlakukannya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ucap Kurniasih.
Diketahui, per hari ini iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini yaitu :
- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150 ribu per bulan untuk satu peserta.
- Kelas II menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan.
- Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan. Tetapi, tahun depan menjadi Rp 35 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.