Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

KPK telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Direktur Teknik PT Modern Widya Technical, Djarot Pratyaksa Suhardjito, dalam kasus penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNS [M Nasir/mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka M Nasir, yakni karyawan PT Vania Karunia Teguh, Lambok Parningotan Purba.

KPK telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).

Baca: KPK Periksa Pejabat Nindya Karya terkait Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis

Baca: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Jalan di Bengkalis ke Rutan Pekanbaru

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas