KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Kedua tersangka akan diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.
Dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp330 miliar ini, KPK menjerat bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Kedua tersangka akan diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di gedung Merah Putih," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.