Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Imam Nahrawi Minta KPK Taufik Hidayat Diperiksa

Wa Ode Nur Zainab mendorong KPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Taufik Hidayat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kubu Imam Nahrawi Minta KPK Taufik Hidayat Diperiksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dan semalam saya mencatat beberapa kali majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak adanya pemberian kepada Imam Nahrawi," ujarnya.

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seharusnya, dia menambahkan, alat bukti petunjuk itu diperoleh dari alat-alat bukti yang diatur di Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi tidak mungkin kemudian orang dihukum karena petunjuk. Bukti petunjuk itu rangkain dari alat bukti, ada saksi, ada surat, ada ahli. Nah dalam persidangan Imam Nahrawi, tidak ada alat bukti baik itu," tambahnya.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan pihak- pihak lain sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI).

Diketahui dalam kasus ini sejumlah terdakwa sudah divonis oleh hakim.

Paling anyar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya

Berita Rekomendasi

dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.

Untuk itu, KPK bakal mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi. KPK, lanjut Ali, juga akan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim.

"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Lebih lanjut, KPK menghormati putusan majelis hakim. Dia pun mempersilakan Imam untuk mengajukan upaya hukum lanjutan bilamana tidak meneriman putusan tersebut.

"Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," katanya.(Tribun Network/gle/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas