Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokol Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang beraku di masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Protokol Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 di Masa Pandemi COVID-19
Instagram @ltmptofficial
Protokol Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 di Masa Pandemi COVID-19 

36. Sementara itu diluar ruangan, pengawas menyiapkan peserta sesi berikutnya untuk masuk ke ruang ujian.

37. Setelah sampai di rumah, peserta hendaknya membersihkan diri, dan langsung memisahkan pakian yang sudah digunakan untuk ujian, agar segera dicuci agar dapat segera beraktifitas di rumah.

Pelaksnaaan UTBK harus mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.

UTBK adalah tes masuk ke perguruan tinggi yang dilaksanakan LTMPT.

SBMPTN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan menggunakan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Lulusan SMA -sederajat hanya boleh mengikuti UTBK 2020 sebanyak satu kali.

Baca: Jadwal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020, Lengkap dengan Prosedurnya di Masa Pandemi Covid-19

Baca: Protokol Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 saat Kondisi Pandemi Covid-19, Simak Protokol A hingga H

sbmptn.ac.id - Pendaftaran UTBK Syarat SBMPTN 2019
sbmptn.ac.id - Pendaftaran UTBK Syarat SBMPTN 2019 (Instagram/dibelmawa)

Syarat Mengikuti UTBK:

Berita Rekomendasi

1. Siswa SMA/MA/SMK Kelas XII pada tahun 2020 atau peserta didik Paket C tahun 2020 dengan maksimal umur 25 tahun.

2. Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2018 dan 2019 atau lulusan Paket C tahun 2018 dan 2019 dengan maksimal umur 25 tahun.

3. Peserta mengikuti satu kali tes UTBK.

4. Membayar biaya UTBK.

UTBK dilaksanakan sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara.

Maka sesuai dengan Siaran Pers Pelaksanaan UTBK 2020 disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut:

Jadwal UTBK
Jadwal UTBK (LTMPT)

1. Terjadi perubahan sesi pada pelaksanaan tes UTBK

Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (sesi) menjadi 2 (dua) sesi.

a. Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 Waktu Setempat

b. Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 Waktu Setempat

Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

2. Tes UTBK dilaksanakan dalam 2 tahap

a. Tahap 1: tanggal 5-14 Juli 2020

b. Tahap 2: tanggal 20-29 Juli 2020

Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.

3. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/Mitra yang memenuhi persyaratan

Peserta yang masih berada atau berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan dapat bekerja sama dengan sekolah dan mitra yang memenuhi persyaratan.

4. Kegiatan penjadwalan ulang diinformasikan melalui saluran informasi resmi

Penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes dilaksanakan oleh pihak LTMPT dan pusat UTBK PTN, dan nantinya akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

5. Peserta melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru melalui portal LTMPT

Peserta diminta untuk login kembali ke portal LTMPT untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru.

Sementara waktu pencetakan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun LTMPT.

Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka 2 Juni 2020, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan.
Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka 2 Juni 2020, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan. (Instagram dan website LTMPT, ltmpt.ac.id)

Baca: Daftar Protokol Kesehatan Bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Jadwal Pelaksanaanya

Baca: Cetak Ulang Kartu Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Mulai Hari Ini Senin, 29 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB

Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19 maka tes UTBK Tahun 2020 hanya berupa Tes Potensi Skolastik (TPS).

TPS mengukur kemampuan kognitif, yaitu kemampuan penalaran dan pemahaman umum yang penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi.

Kemampuan ini meliputi kemampuan penalaran umum, pengetahuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis.

Protokol kesehatan UTBK selama pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas