RUU HIP yang Jadi Kontroversi Belum Kunjung Ditarik Baleg DPR dari Daftar Prolegnas Prioritas 2020
Dari daftar yang sudah muncul, terbukti tidak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan memicu kontroversi di masyarakat tersebut.
Penulis: fajri digit sholikhawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi seputar Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diperkirakan masih akan berlanjut.
Ini karena ternyata Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum memasukkan RUU HIP ini dari daftar RUU yang akan mereka tarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dari daftar yang sudah muncul, terbukti tidak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan memicu kontroversi di masyarakat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020), Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan ada komisi mengusulkan pencabutan RUU yang sedang dibahas.
Namun ada juga RUU yang akan tetap dilanjutkan.
Berikut usulan masing-masing komisi:
Komisi I
Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.
Komisi II
Komisi II mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Baca: DPR Akan Terus Perketat Protokol Kesehatan
Komisi III
Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7/2020).
Komisi IV
Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.
Komisi V
Berbeda dengan Komisi IV, kedua RUU di Komisi V yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan tidak ada yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020. Pembahasan kedua RUU itu tengah berjalan.
Komisi VI
Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.
Komisi VII
Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.
Baca: Komisi II DPR Sepakat RUU Pilkada Serentak Dibawa Ke Rapat Paripurna
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.