Di Balik Video Kejengkelan Jokowi yang Baru Dirilis setelah 10 Hari, Moeldoko: Pahami Subtansinya
Moeldoko mengatakan, yang terpenting dari kemarahan yang diperlihatkan Jokowi adalah memahami subtansinya.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah pada para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020).
Namun, publik bertanya-tanya mengapa video Sidang Kabinet Paripurna tersebut baru diunggah pada 28 Juni 2020.
Video yang diunggah di akun YouTube Sektretariat Presiden itu berjudul 'Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 18 Juni 2020'.
Kemarahan Jokowi pun menjadi topik perbincangan dalam Mata Najwa, Rabu (1/7/2020).
Baca: Jokowi Soroti Soal Kebakaran Hutan dan Lahan Saat HUT Bhayangkara, Ini Respons Polri
Baca: Komentar Fahri Hamzah Soal Pidato Jokowi: Tuduhan Tak Punya Perasaan Itu Serius
Dalam acara tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara.
Najwa lantas menanyakan mengapa video kemarahan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna dirilis 10 hari setelahnya.
"Itu bagian dari strategi, kan begitu," Moeldoko menimpali.
Baca: Soal Kejengkelan Jokowi pada Para Menteri, Fahri Hamzah: Presiden Mulai Frustasi
Saat Najwa mengejar jawaban lebih rinci soal strategi tersebut, Moeldoko menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Najwa lantas menyimpulkan, video kemarahan Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna memang sengaja dirilis 10 hari kemudian.
"Berarti ini kesengajaan dirilisnya 10 hari kemudian, melihat situasi tertentu," kata Najwa.
Baca: Soal Kejengkelan Jokowi pada Para Menteri, Fahri Hamzah: Presiden Mulai Frustasi
Moeldoko: Penting Memahami Subtasnsi Kemarahan Jokowi
Lebih lanjjut, Moeldoko mengatakan, yang terpenting dari kemarahan yang diperlihatkan Jokowi adalah memahami subtansinya.
Moeldoko juga menganggap kemarahan Jokowi merupakan sesuatu yang wajar.
"Seorang pemimpin marah adalah sesuatu yang wajar," tegas Moeldoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.