Omnibus Law Pajak, Ini Untung Rugi Jika Pajak Deviden Dihapus
Usulan DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan ke tahun depan disambut positif oleh masyarakat
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
“Perusahaan juga cenderung memperbesar jumlah laba ditahan atau retained earnings dan memperkecil porsi pembagian dividen,” ujar Bawono.
Bawono berujar PPh final atas dividen juga kerap menjadi pemantik skema re-routing investment, dividen terselubung, dan mengaburkan pengendali atas penerima manfaat atau beneficial owner.
Penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara.
Bawono menerangkan penerimaan yang hilang harus dapat diantisipasi demi menjamin keberlangsungan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.
Oleh karena itu penting agar investasi yang dihasilkan dengan relaksasi dapat langsung terasa di sektor riil.
“Ada baiknya kebijakan yang ada di Omnibus Law Perpajakan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU perpajakan lainnya seperti UU KUP, UU PPh dan UU PPN agar reformasi perpajakan secara komprehensif bisa terwujud,” ungkap Bawono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.