Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Pajak, Ini Untung Rugi Jika Pajak Deviden Dihapus

Usulan DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan ke tahun depan disambut positif oleh masyarakat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Omnibus Law Pajak, Ini Untung Rugi Jika Pajak Deviden Dihapus
Tribunnews/Herudin
Aktivis Greenpeace memasang manekin di depan Kompleks Parlemen Senayan terkait aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Manekin tersebut dipasang sebagai perwakilan dari massa aksi yang saat ini masih di rumah. Dalam aksinya, aktivis mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU Omnibus Law dan lebih fokus menangani pandemi virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

“Perusahaan juga cenderung memperbesar jumlah laba ditahan atau retained earnings dan memperkecil porsi pembagian dividen,” ujar Bawono.

Bawono berujar PPh final atas dividen juga kerap menjadi pemantik skema re-routing investment, dividen terselubung, dan mengaburkan pengendali atas penerima manfaat atau beneficial owner.

Penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara.

Bawono menerangkan penerimaan yang hilang harus dapat diantisipasi demi menjamin keberlangsungan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.

Oleh karena itu penting agar investasi yang dihasilkan dengan relaksasi dapat langsung terasa di sektor riil.

“Ada baiknya kebijakan yang ada di Omnibus Law Perpajakan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU perpajakan lainnya seperti UU KUP, UU PPh dan UU PPN agar reformasi perpajakan secara komprehensif bisa terwujud,” ungkap Bawono

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas