Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan

Partai Nasdem mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tetap dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 memunculkan polemik.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari turut menyoroti hal tersebut.

Pihaknya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat, menunjukkan betapa berbahayanya kasus tersebut.

Namun, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

Politikus Nasdem Taufik Basari
Politikus Nasdem Taufik Basari (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca: Polemik RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara

"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan."

"Masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Taufik dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Berita Rekomendasi

Taufik mengatakan, pembahasan terhadap RUU PKS sebagai wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.

Ia juga mengatakan, Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.

Koordinator Wilayah DKI Jakarta Partai Nasdem Victor Laiskodat (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari (kiri), dan Sekretaris Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Adriano memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/2/2016). Partai Nasdem resmi mendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Koordinator Wilayah DKI Jakarta Partai Nasdem Victor Laiskodat (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari (kiri), dan Sekretaris Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Adriano memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/2/2016). Partai Nasdem resmi mendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ujarnya.

Taufik juga mengatakan, di masa periode DPR yang lalu, ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.

Namun, kata dia, RUU PKS harus dilihat dengan jernih dan objektif.

Wakil Ketua DPR anggap keputusan masuk akal

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII itu memiliki alasan yang masuk akal.

Sebab, menurut Dasco, RUU PKS telah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Apa yang diusulkan (Komisi VIII) juga rasional, karena RUU ini menuai polemik di masyarakat."

"Kemudian di kaum perempuan juga, ini kan sudah sangat panjang polemik ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020), mengutip dari Kompas.com.

Dasco mengatakan, penarikan itu berdasarkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Eno/Man (dpr.go.id))

Baca: Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat

Kemudian, RUU PKS nantinya dapat kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU."

"Kemudian seperti beberapa RUU lain nanti akan dikeluarkan (dan masuk) dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Dasco.

Alasan RUU PKS Diusulkan Keluar Daftar Prolegnas

Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

Pasalnya, RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia."

"Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas