RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan
Partai Nasdem mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tetap dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 memunculkan polemik.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari turut menyoroti hal tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat, menunjukkan betapa berbahayanya kasus tersebut.
Namun, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca: Polemik RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan."
"Masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Taufik dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Taufik mengatakan, pembahasan terhadap RUU PKS sebagai wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.
Ia juga mengatakan, Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ujarnya.
Taufik juga mengatakan, di masa periode DPR yang lalu, ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
Namun, kata dia, RUU PKS harus dilihat dengan jernih dan objektif.
Wakil Ketua DPR anggap keputusan masuk akal
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII itu memiliki alasan yang masuk akal.
Sebab, menurut Dasco, RUU PKS telah menimbulkan polemik di masyarakat.
"Apa yang diusulkan (Komisi VIII) juga rasional, karena RUU ini menuai polemik di masyarakat."
"Kemudian di kaum perempuan juga, ini kan sudah sangat panjang polemik ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020), mengutip dari Kompas.com.
Dasco mengatakan, penarikan itu berdasarkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat
Kemudian, RUU PKS nantinya dapat kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU."
"Kemudian seperti beberapa RUU lain nanti akan dikeluarkan (dan masuk) dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Dasco.
Alasan RUU PKS Diusulkan Keluar Daftar Prolegnas
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.
Pasalnya, RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia."
"Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.