Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Try Sutrisno Harap RUU PIP Jadi Undang-Undang

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno berharap RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) segera disahkan menjadi undang-undang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Try Sutrisno Harap RUU PIP Jadi Undang-Undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pimpinan MPR RI menerima kunjungan Purnawirawan TNI yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) untuk bersilaturahmi dan membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno berharap RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu dikatakannya usai menemui pimpinan MPR RI di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR-DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Try Sutrisno hadir bersama veteran dan purnawirawan TNI Polri untuk menyampaikan dukungan pada RUU PIP demi menguatkan pembinaan ideologi Pancasila.

Baca: Bertemu Pimpinan MPR, LVRI Usul RUU HIP Jadi RUU PIP

"Kami ingin sampaikan apresiasi dan menyampaikan aspirasi yang akhir-akhir ini jadi pembicaraan publik," kata Try Sutrisno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami berharap pengajuan RUU PIP didukung. Sekali lagi, kami berharap ketulusan MPR untuk melancarkan penyusunan RUU PIP jadi Undang-undang," imbuhnya.

Baca: Di Rapat Baleg DPR, Fraksi PKS Interupsi Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Try Sutrisno menjelaskan ada empat poin penting yang dirumuskan bersama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) serta disampaikan kepada pimpinan MPR RI.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, pembinaan ideologi Pancasila harus diperkuat karena sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila dia ditinggalkan dan ditanggalkan.

"Misalnya BP7 bubar tapi tidak ada pengganti. Pelajaran Pancasila mulai dari TK sampai SMA tak lagi wajib," ujar Try.

Kedua, sebagai konsekuensi dari poin pertama, lanjut Try Sutrisno, ideologi transnasional menjadi bebas masuk dan berkembang di Republik Indonesia.

Jika tidak ditangani serius, ada kekhawatiran berkembangnya ideologi ekstrem itu akan merusak nilai-nilai persatuan Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

Baca: Banyak Ditolak Masyarakat, RUU HIP Harus Dicabut Dari Program Legislasi Nasional

"Liberalisme kapitalisme masuk dengan bebas sehingga tatanan ekonomi dikuasai pemilik modal. Demikian juga paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme begitu leluasa bekerja di tengah-tengah masyarakat kita. Potensi paham komunis atau neokomunisme bangkit juga harus dicermati, diwaspadai terus menerus," ujarnya.

Ketiga, potensi ancaman paham ekstrem itu semakin mengkhawatirkan dengan makin canggihnya teknologi informasi dengan dominasi negara maju atas negara berkembang. Penjajahan dengan proxy war juga terus berlangsung.

Keempat, untuk menghadapi tantangan atas eksistensi ideologi negara diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan ideologi.

Dalam hal ini, Try Sutrisno dan para veteran serta purnawirawan TNI/Polri mendukung penguatan Badan Ideologi Pancasila untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila yang diatur dalam payung hukum undang-undang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas