Djoko Tjandra Tak Terdeteksi di Indonesia, Politikus Nasdem Soroti Sistem Imigrasi Disalahkan
Namun keberadaan Djoko yang masuk kembali ke Tanah Air setelah buron tidak diketahui pihak imigrasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra disebut telah berada di Indonesia sejak 3 bulan yang lalu.
Namun keberadaan Djoko yang masuk kembali ke Tanah Air setelah buron tidak diketahui pihak imigrasi.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengaku tak habis pikir karena ini adalah sekian kalinya Dirjen Imigrasi menyalahkan sistem.
"Ini sekian kalinya dirjen imigrasi dibawah kemenkumham menyampaikan dan menyalahkan sistem imigrasi. Sangat naif jika kembali menyalahkan sistem yang tidak bisa mendeteksi kedatangan Djoko Tjandra," ujar Eva, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020).
Baca: Jika Benar Sudah di Indonesia, Djoko Tjandra Diduga Pakai Paspor Palsu atau Masuk Lewat Jalur Tikus
Pada awal tahun lalu, Eva mengatakan Komisi III DPR RI sudah memperingatkan dengan tegas agar gangguan sistem imigrasi tidak terjadi lagi.
Namun kejadian yang kembali berulang, menurut Eva mau tak mau membuat banyak pihak akan bertanya-tanya.
"Apakah dirjen imigrasi beserta jajaran tidak memperbaikinya? Apakah ada unsur kesengajaan ? Wajar kalau pertanyaan seperti ini muncul kan," kata dia.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Bukan Warga Negara Papua Nugini
Politikus Nasdem tersebut pun menilai ada suatu masalah besar menanti apabila sistem imigrasi tidak bisa mendeteksi siapa yang masuk ke Tanah Air.
Oleh karenanya, Eva memberi peringatan keras kepada dirjen imigrasi untuk bertanggung jawab dalam kasus yang menyeret nama Djoko Tjandra tersebut.
"Sangat tidak mungkin sistem tidak bisa mendeteksi masuk ya orang ke negara kita. Ini gawat, karena imigrasi adalah pintu gerbang masuknya WNI dan WNA dari luar negeri. Saya beri peringatan keras kepada dirjen imigrasi selaku pejabat penanggung jawab teknis," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko.
Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.