Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS DPR: Pemerintah Plin-plan Menyikapi RUU HIP

Mulyanto menyesalkan RUU HIP itu tidak dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fraksi PKS DPR: Pemerintah Plin-plan Menyikapi RUU HIP
dok. Azka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menilai pemerintah menunjukkan sikap plin-plan menyikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sebab, RUU HIP itu telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.

Bahkan, penolakan tersebut sampai berujung pada aksi demonstrasi.

"Harus diakui respons penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah sangat meluas bahkan sudah berbentuk unjuk rasa massal," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (3/7/2020).

Baca: Hasto Kristiyanto dan Rieke Pitaloka Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait RUU HIP

Mulyanto menyesalkan RUU HIP itu tidak dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (2/7/2020), disepakati 16 RUU dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020.

Namun, dari 16 RUU yang dicabut, tidak ada nama RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Berita Rekomendasi

Pada raker itu, Menkumham Yasonna Laoly juga mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji isi substansi dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU HIP.

Padahal, beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berkirim surat ke DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Hingga saat ini, surat presiden terkait RUU HIP itupun belum dikirim ke DPR.

"Pemerintah juga sudah menyatakan menunda, Sekarang menyatakan masih sedang mengkaji. Ini kan membingungkan masyarakat. Pemerintah terkesan plin-plan dalam menyikapi RUU HIP," ujarnya.

Mulyanto mengatakan, lebih baik pemerintah dan DPR fokus kepada penanganan Covid-19.

Di sisi lain, menurut Mulyanto, pimpinan DPR harus berinisiatif untuk segera mempercepat proses pembatalan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Lebih baik RUU HIP ini dibatalkan oleh pemerintah dengan tidak perlu membuat Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Di sisi lain pimpinan DPR RI berinisiatif untuk memproses rapat-rapat dalam rangka mendrop RUU ini dari daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas