Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Novel Baswedan Saat Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jawaban Novel Baswedan Saat Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan 

Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.

Baca: Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan 16 Juli 2020

Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel.

Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Maka dari itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

"Apakah [tampilannya] akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

BERITA REKOMENDASI

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.


Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas